Memahami Apa Itu Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.
Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksankaan tugasnya dengan baik.
Kategori Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan
PMK Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Keuangan membagi Gratifikasi menjadi dua kategori yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi:
- Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh ASN Kemenkeu, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
- Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.
- Untuk memudahkan pemahaman, contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima biasanya berhubungan dengan:
- Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah.
- Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah.
- Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah.
- Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah/resmi dari instansi.
- Dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai.
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi:
1.Gratifikasi yang terkait kedinasan, terdiri atas:
Segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan yang antara lain seperti disebutkan di dalam PMK Nomor 7/PMK.09/2017.
Kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak terdapat Pembiayaan Ganda, Benturan Kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi penerima yang antara lain seperti disebutkan di dalam PMK Nomor 7/PMK.09/2017.
2. Gratifikasi yang tidak terkait kedinasan, meliputi:
- hadiah langsung/undian, rabat (diskon), voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum;
- prestasi akademis atau non (kejuaraan / perlombaan / kompetisi) biaya sendiri;
- keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
- kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari ASN Kemenkeu, dan tidak mempunyai Benturan Kepen tingan serta tidak melanggar kode etik pegawai;
- pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat sepanJang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
- pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 1 ( satu) derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 (satu) derajat sepanjang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
- pemberian yang berasal dari Pihak Lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan / adat / tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
- pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
- pem berian dari sesama rekan kerj a, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/ peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masingmasing pemberi, dalam rangka promosi jabatan; dan/atau pindah/mutasi kerja.
Metode untuk mengidentifikasi gratifikasi
Terdepat sebuah metode untuk mengidentifikasi gratifikasi yang dikenal dengan Metode PROVE IT. Metode PROVE IT dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada diri sendiri saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh kita terima atau tidak.
Beberapa hal yang ditanyakan pada metode PROVE IT adalah sebagai berikut:
- Purpose. Apakah tujuan dari pemberian gratifikasi tersebut?
- Rules. bagaimanakah aturan perundangan mengatur tentang gratifikasi?
- Openess. bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut? Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum.
- Value. Berapa nilai dari gratifikasi tersebut? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi maka sebaiknya Pn/PN bersikap lebih berhati-hati dan menolak pemberian tersebut.
- Ethics. Apakah nilai moral pribadi anda memperbolehkan penerimaan hadiah tersebut?
- Identity. Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?
- Timing. Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan?
- Dengan menanyakan hal-hal di atas, kita akan dapat mengidentifikasi gratifikasi yang dilarang atau gratifikasi yang wajib dilaporkan.