Gibran, Gibran, dan Gibran

Menguatnya nama Gibran sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi yang dipimpin paman Gibran, Anwar Usman, mengabulkan gugatan mahasiswa asal Surakarta terkait syarat usia capres-cawapres, di mana berdasarkan putusan tersebut, Gibran yang pernah menjabat kepala daerah, bisa mendaftar menjadi cawapres meskipun usianya belum 40 tahun, mengundang kritik, menuai anggapan bahwa itu adalah keptusan yang kontroversial.

Continue Reading