Catatan Korupsi Tahun 2023
Permasalahan korupsi di Indonesia adalah salah satu permasalahan yang tidak pernah tuntas. Negara ini tak pernah lepas dari daftar nama negara paling korup di dunia. Karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mencatat Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2023 turun 4 poin menjadi 34 dari sebelumnya 38 pada 2021. Dengan penurunan Indeks Persepsi Korupsi tersebut, Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei.
Sebagai informasi, skor IPK mulai dari 0 hingga 100. 0 artinya sangat korup sementara 100 sangat bersih.
Bagaimana catatan korupsi negara Indonesia di tahun 2023?
Dilansir dari laman Tempo.co, berdasarkan Laporan Akhir Tahun 2022 Indonesia Corruption Watch yang dirilis pada 29 Juni 2023, penurunan itu diakibatkan Jokowi tidak lagi berkomitmen terhadap pemberanasan korupsi. Di sisi lain, sejumlah menteri dan beberapa pejabat juga kembali menjadi tersangka korupsi pada 2023.
Berikut beberapa kasus korupsi yang jadi sorotan di Indonesia pada 2023.
1.Syahrul Yasin Limpo
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Syahrul Yasin Limpo telah menghimpun dana upeti dari bawahannya ketika menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dana tersebut dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya, serta sebagai sumbangan untuk kegiatan Partai NasDem.
Pengumpulan upeti tersebut dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo mulai 2020 hingga 2022, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan total nilai mencapai Rp 4,94 miliar.
Akibat perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
2.Firli Bahuri
Eks Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Terbaru, Firli resmi dipecat Jokowi melalui surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 pada Kamis malam, 28 Desember 2023
3. Johnny G. Plate
Eks menteri di pemerintahan Jokowi lain yang terkena kasus korupsi adalah Johnny G. Plate. Dia merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika. Johnny dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Johnny divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
4. Lukas Enembe
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai RP 1 miliar pada Rabu, 14 September 2022. Lukas baru berhasil ditangkap dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 10 Januari 2023.
Lukas juga diduga melakukan korupsi mencapai Rp45.843.485.350 yang diucapkan Tim Jaksa KPK pada sidang pertamanya, Senin 19 Juni 2023. Namun, Lukas bereaksi dan merasa hal itu tidak benar. “Woi, dari mana Rp 45 miliar, tidak benar itu. Dari mana saya terima? Tidak benar, kau tipu-tipu semua, omong kosong,” kata Lukas.
5. Ahsanul Qosasi
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (korupsi BTS Kominfo) pada Jumat, 3 November 2023.
Dia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Achsanul Qosasi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar. “Diduga terkait dengan jabatan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat, 3 November 2023.