Umi Pipik Akan Penjarakan Oklin Fia
Selebgram sekaligus penyanyi Oklin Fia ternyata belum lama ini memenuhi panggilan pihak berwajib atas laporan artis Umi Pipik. Ia dipolisikan gegara dugaan kasus pornografi di media sosial.
Melalui kuasa hukum, Raudhah Mariyah, Umi Pipik dikatakan sangat bersyukur karena laporannya diproses cepat. Meskipun Oklin Fia sudah meminta maaf, tapi ibunda Abidzar Al Ghifari itu belum ada keinginan untuk berdamai.
Umi Pipik disebut melaporkan Oklin Fia bertujuan untuk memenjarakan. Ia sudah merasa geram karena konten perempuan berhijab itu dianggap sangat menyesatkan.
Selebgram Oklin Fia juga dilaporkan Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia, di Polres Jakarta Pusat.
Gurun Arisastra, Ketua PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia menilai apa yang dilakukan Oklin Fia melalui konten videonya di luar batas norma. Ia berharap, Oklim diproses hukum hingga tuntas.
Oklin Fia dilaporkan karena unggahannya menjilat es krim di hadapan kelamin pria, seakan-akan es krim ini kelamin pria dan dengan gimmick sensual.
Laporan Umi Pipik terkait kasus dugaan pornografi di media sosial oleh Oklin Fia berjalan. Oklin Fia sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait laporan ini.
Pihak Umi Pipik melalui kuasa hukum, Raudhah Mariyah merasa sangat bersyukur laporan ini diproses cukup cepat.
Raudhah Mariyah menegaskan, Umi Pipik sampai saat ini belum ada keinginan untuk damai dengan Oklin Fia. Menurut pengacara Umi Pipik Kalau RJ (restorative justice) kemungkinan tidak ada,
Umi Pipik melaporkan Oklin Fia bertujuan untuk memenjarakan selebgram itu. Ia sudah merasa geram karena konten Oklin Fia dianggap sangat menyesatkan.
“Iya tentunya (memenjarakan Oklin Fia), ada efek jera ya dimana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim ya, khususnya Umi Pipik selaku kuasa dari jamaahnya dan beberapa umat muslim berharap kasus ini cepat selesai,” papar Raudhah Mariyah pengacara Umi Pipik tersebut.
Umi Pipik juga berharap kasus ini cepat selesai dan Oklin Fia diadili sesuai dengan proses hukum yang ada.